Selasa, 21 Desember 2010

Penegakan Hukum untuk Mengatasi Penyalahgunaan Teknologi Informasi


Menurut saya cara untuk mengatasi penyalahgunaan teknologi informasi dengan lebih menegakan hukum yang telah di buat oleh Pemerintah yang sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) untuk dijadikan hukum positif.

Seiring dengan kemajuan zaman, maka semakin maju pulalah perkembangan IT atau Ilmu Teknologi. Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, kita dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, agar kita tidak tertinggal dan buta akan informasi.

Dalam penegakan hukum, IT mempunyai peran yang sangat penting, bermanfaat dan sangat membantu untuk mempercepat penyampaian informasi serta memperkecil ruangan yang digunakan untuk penyimpanan data dan juga dalam pengarsipan. Belum lagi IT sangat membantu untuk pendataan pembinaan karir dan personil, termasuk pendataan perkara sistematis melalui komputerisasi. Jadi, dengan pemanfaatan TI, para penegak hukum akan bekerja dengan lebih tepat dan objektif.

IT juga membantu dalam merancang undang undang baru dalam hal transaksi elektronik yang kita kenal dengan istilah “CYBER LAW” yang sangat membantu dalam hal elektronik,jadi siapapun yang melakukan tindak pidana di dunia cyber maka dapat di kenakan sanksi dan di jebloskan ke dalam penjara,sehingga menjamin para pengguna internet khususnya yang ingin melakukan transaksi lewat internet. Jadi Semenjak di berlakukannya undang undang ini para hacker mulai menurunkan aktivitasnya dalam hal hal negative seperti mencuri account dan membeli barang secara legal.

Template by:

Free Blog Templates